Kepolisian Dirikan Seribuan Pos Layanan Dilengkapi Vaksinasi

16 Desember 2021, 11:07 WIB
Personil Polres Sukabumi Kota terus melakukan langkah larangan warga untuk pergi mudik. Hampir seluruh sudut kantor pos polisi dipasangi spanduk larangan pergi mudik /Ahmad r/

INDOBALINEWS - Polri menyiapkan strategi pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan mendirikan 1.113 pos pelayanan yang dilengkapi layanan vaksin bagi pelaku perjalanan yang belum divaksin.

"Ada 1.113 pos pelayanan di 34 polda jajaran," kata Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Imam menjelaskan, pos didirikan pada waktu  Operasi Lilin 2021 berlangsung 22 Desember 2021-2 Januari 2022.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Perekonomian Pulih Lebih Cepat Dibanding Krisis 1998

Pos tersebut didirikan mengganti pos check point (penyekatan) yang ditiadakan pada momentum libur Natal dan tahun baru.

"Pos pelayanan terpadu Operasi Lilin memiliki fungsi untuk melayani warga yang belum divaksin dan belum memiliki hasil tes antigen COVID-19. Selain itu, polisi di pos pelayanan juga akan melakukan pemeriksaan kelengkapan pelaku perjalanan," ujar Imam.

Selain pos ini, Polri juga mendirikan pos pengamanan sebanyak 3.159 yang tersebar di seluruh Indonesia. Pos layanan maupun pos pengamanan serta pos terpadu didirikan di kawasan-kawasan publik yang akan dikunjungi masyarakat.

Imam menyebutkan pos pengamanan didirikan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) maupun peraturan daerah (Perda) setempat.

Baca Juga: Satupena akan Diskusikan Buku “Demokrasi di Era Digital”

Untuk pos pengamanan, kata Imam, akan disebar di titik-titik keramaian seperti gereja, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan. 44.582 polisi akan disebar untuk mengamankan  gereja-gereja.

"30.761 personel di gereja Protestan, 13.821 personel di gereja Katolik, 3.956 personel di pusat perbelanjaan, dan 6.397 personel di tempat wisata," kata Imam.

Selain itu, personel Polri juga disiagakan di terminal 2.113 orang, stasiun kereta api 407 orang, pelabuhan 1.804 orang, dan bandara 815 orang.

Imam menambahkan, pengamanan Natal dan tahun baru kali ini polisi bakal melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat.

Baca Juga: KPK dan DPD Kerja Sama Berantas Korupsi di Daerah

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polri Rusdi Hartono menyebutkan, Polri menyesuaikan cara bertindak dalam pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan kebijakan di wilayah, seiring dianulirnya kebijakan PPKM Level 3.

Rusdi menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud adalah bagaimana kebijakan PPKM di wilayah itu disesuaikan oleh Mabes Polri maupun oleh satuan wilayah (Satwil) polda/polres melalui cara bertindak di lapangan. Seperti berapa kapasitsa tempat ibadah, pusat perbelajaan, objek wisata, dan tempat transportasi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan kekuatan personel yang dikerahkan Polri dalam Operasi Lili 2021 tidak berubah, begitu pula dengan posyan dan pospam yang dirikan. Termasuk layanan yang tersedia di tiap-tiap posyan, seperti tes antigen dan vaksinasi.

Rusdi menambahkan, layanan vaksin di posyan menjadi salah satu strategi Polri dalam mengejar target cakupan vaksin nasional mencapai 70 persen jelang akhir tahun.

Baca Juga: Pemerintah Minta dengan Sangat Masyarakat tidak Berpergian ke Luar Negeri

Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegaan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut. ***

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler