Rayakan Natal dan Tahun Baru Tanpa Petasan dan Kembang Api, Polisi Siap Razia Pedagang

24 Desember 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan di akhir tahun. /Pixabay

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Untuk itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi bakal merazia dan menyisir lapak-lapak pedagang pada malam tahun baru nanti.

Baca Juga: Geger, Sesosok Mayat Membusuk Ditemukan di Tebing Karang Boma Uluwatu

“Iya, iya ya pasti itu (kita sisir),” kata Kombes ol Endra di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Desember 2021 seperti dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id.

Lebih lanjut Zulpan juga memastikan pihaknya akan memastikan menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan dan kembang api kepada masyarakat. Sebab, jual petasan dan kembang api dilarang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melarang menyalakan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Kolaborasi Kuliner Bali: Salted Egg Chicken Berkombinasi Sambal Matah

Larangan berlaku bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota dan Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan serta Tangerang Kota.

Zulpan menerangkan, warga tidak diizinkan menyalakan petasan maupun kembang api. Menurut Zulpan, selain melanggar aturan, penggunaan petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan kerumunan

“Petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19. Tentunya kita tidak dibenarkan adakan kegiatan bersifat kerumun berkumpul dalam jumlah yang banyak,” terang dia.

Baca Juga: Tanjung Lesung, Segera Dikembangkan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

Zulpan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta bersama Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya telah mengadakan rapat bersama membahas persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Diputuskan dalam rapat, bahwa perayaan malam pergantian tahun ditiadakan mengingat saat ini Indonesia khususnya DKI Jakarta masih pandemi Covid-19.

“Bahwa malam Tahun Baru 2022 tak ada perayaan malam Tahun Baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dan juga yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri dilarang,” ujar dia.

Baca Juga: Nenden Lilis Aisyah: Perempuan di Masa Dulu Dihargai Sama dengan Pria

Zulpan mengatakan, merujuk pada aturan yang ada, tempat hiburan, hotel, tempat wisata pada malam Tahun Baru hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Malam pergantian tahun diharapkan semua tidak ada aktivitas di tempat tersebut. Sehingga pukul 22.00 WIB tempat-tempat keramaian sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat,” terang dia.***

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler