Kepala BNPB Serahkan Dana Stimulan Kepada 647 Warga Nagrak Terdampak Gempa Cianjur

10 Desember 2022, 11:04 WIB
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M. /Dok Humas BNPB

 

INDOBALINEWS - Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., menyerahkan bantuan Dana Stimulan kepada warga Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, yang terdampak gempa Cianjur, Jumat 9 Desember 2022.

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Desa Nagrak kepada perwakilan warga pemilik rumah rusak sesuai kriteria masing-masing.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Kepala BNPB kembali mengingatkan kepada warga Desa Nagrak agar penggunaan Dana Stimulan itu diprioritaskan 100 persen untuk membangun rumah.

Pemerintah melarang penggunaan Dana Stimulan dipakai untuk hal di luar itu.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Pendiri Ri Yaz Group Malaysia Agar Serahkan Diri

“Kembali mengingatkan apa yang menjadi arahan Presiden kemarin. Bahwa penggunaan Dana Stimulan ini harus betul-betul untuk membangun rumah,” kata Suharyanto dalam pernyataan resminya yang dikutip Sabtu 10 Desember 2022.

Kepala BNPB juga menerangkan bahwa rumah yang dibangun nantinya agar disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR, yakni rumah tahan gempabumi.

Sebab, wilayah Cianjur merupakan daerah yang rawan dengan gempabumi dan berada di zona merah.

Baca Juga: Ada Mayat Terjepit di Dalam Gorong Gorong di Belakang SMA PGRI Seririt

“Nanti konstruksinya bagaimana dapat melihat apa yang direkomendasikan oleh Kementerian PUPR. Rumah tahan gempabumi,” jelas Suharyanto.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, rumah rusak di Desa Nagrak tercatat ada sebanyak 647 unit.

Adapun bagi warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan Dana Stimulan sebesar 15 juta, rumah rusak sedang 30 juta dan 60 juta bagi pemilik rumah rusak berat.

Baca Juga: Astindo dan PDOT Gelar Roadshow B2B Potensi Wisata Filipina di Jakarta, Surabaya dan Bali

Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri. Sementara dana yang disalurkan tersebut adalah sebesar 40 persen yang sisanya akan ditransfer bertahap.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan Dana Stimulan tidak sesuai aturannya.***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler