TNI AU Pensiunkan Pesawat Angkut C130B Hercules A1312: Tempuh Puluhan Ribu Jam Terbang

Gie
14 Januari 2023, 18:29 WIB
KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (tengah) resmi mempensiunkan Pesawat C-130B Hercules A-1312 di Lanud Abdurrachman Saleh, Jumat 13 Januari 2023. /TNI AU/INDOBALINEWS

INDOBALINEWS - Salah satu pesawat angkut andalan TNI Angkatan Udara (AU), yakni C-130B Hercules A-1312 resmi berstatus purnabakti, Jumat 13 Januari 2023 kemarin.

Melalui keterangan tertulis pada website resminya, Sabtu 14 Januari 2023, TNI AU mengumumkan penghentian operasional pesawat C-130B Hercules A-1312.

Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin langsung seremoni bersejarah di Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, kemarin.

Baca Juga: Tujuh Pesawat TNI AU Sajikan Akrobatik Udara, Meriahkan Ajang MotoGP 2022 Mandalika

Pesawat C-130B Hercules A-1312 selama ini menjadi bagian dari Skadron 32 Malang dan telah mengabdi selama 47 tahun lamanya.

Pesawat yang telah banyak terlibat dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) ini terakhir terbang pada 7 November 2022 lalu dalam sesi latihan rutin.

Baca Juga: Pesawat Tempur dan Helikopter TNI AU Lakukan Atraksi Udara Ramaikan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI

"Hingga resmi dinyatakan berhenti beroperasi pada tanggal 9 November 2022, dengan menempuh puluhan ribu jam terbang," demikian bunyi keterangan resmi TNI AU.

Penghentian operasional pesawat Hercules A-1312 ditandai dengan penandatanganan plakat pada pesawat C-130B Retrofit A-1312.

Penandatanganan dilakukan KASAU Fadjar Prasetyo didampingi Danlanud Abd. Saleh Marsma TNI Zulfahmi, dan Komandan Skadron 32 Letkol Pnb Yudhi Bandung.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Setujui Laksamana Yudo Margono Gantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo mengapresiasi seluruh kru dan teknisi yang selama ini terlibat merawat dan mengoperasikan Hercules A-1312.

"Mengantarkan pesawat Hercules A-1312 sampai pada penghujung dharma baktinya dengan catatan yang sangat baik dan sukses," tandas KASAU Fadjar Prasetyo. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler