Kurun Waktu 1,5 Bulan di 2024 OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, 13 Bulan 2.481 Diblokir

5 Maret 2024, 09:56 WIB
Bahaya! Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, PRMN Sebut Rentenir Online /Pikiran Rakyat

INDOBALINEWS - Dalam kurun waktu 1,5 bulan dsejak 1 Januari hingga 13 Februari 2024  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal atau dalam waktu 13 bulan mencapai 2.481 pinjol yang dibokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.

Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Tutup Usia

“Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin 4 Maret 2024 dilansir dari Antara.

Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.

Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.

Baca Juga: Ini Kesimpulan Sementara Penyebab Ledakan di Detasemen Gegana Polda Jatim

Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.

Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.

 

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Baca Juga: Inovasi Baru dari Shopee, Garansi Tepat Waktu Beri Kenyamanan Konsumen dalam Belanja Online

Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.

Hal itu dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler