Satgas PASTI Blokir 173 Pinjol dan Ratusan Konten Ilegal Pinpri Periode September dan Oktober 2023

- 17 November 2023, 17:40 WIB
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta
CATAT! OJK Resmi Izinkan 25 Aplikasi Pinjol Resmi Aman yang Mampu Cairkan Minimum Rp25 Juta /

INDOBALINEWS - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) mengumumkan sudah memblokir sebanyak 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di sejumlah website dan aplikasi periode September hingga Oktober 2023.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya dilansir Antara, Rabu, 15 November 2023.

Baca Juga: Ini Produk Lokal dan UMKM Terfavorit di Shopee 11.11 Big Sale, dari Sumatra hingga Papua

Hudiyanto mengungkapkan selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, serta nomor telepon dan WhatsApp terduga pelaku kejahatan keuangan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi," ujar Hudiyanto.

Berdasarkan laporan data OJK, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Hardianto mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri, karena dapat merugikan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x