'Banyak Buruh Jadi Tumbal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Terjerat Pinjol hingga PHK'

- 7 November 2023, 05:16 WIB
Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri) saat ditemui konferensi pers untuk pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin 6 November 2023.
Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan (kiri) saat ditemui konferensi pers untuk pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin 6 November 2023. /Dok Muamar



INDOBALINEWS - Banyak buruh menjadi "tumbal" Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, mulai dari terjerat pinjaman online (pinjol) hingga dilakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM, Hari Kurniawan, bahwa ada ratusan pekerja yang terjerat pinjol akibat berlakunya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 karena gajinya dipotong.

"Iya banyak ratusan korbannya terjerat pinjol. Sampai kemudian gaji mereka ditransfer. Kemudian ATM menjadi jaminan pinjol itu, Kemudian pinjol itu yang mengambil uang mereka. Sehingga merkea akan gali lubang tutup lubang," ujar Hari saat konferensi pers pelaksanaan memberantas perdagangan orang di kawasan ASEAN, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Indonesia untuk Rakyat Palestina Tiba di Mesir untuk Diteruskan ke Gaza

Ketambahan lagi, pekerjanya banyak yang jadi tumbal dengan adanya permenaker itu. Sehingga banyak PHK yang kemudian memunculkan persoalan baru.

"Sudah dipotong 25 persen gajinya, kenaikan gajinya nggak jelas, banyak PHK tidak diberikan pesangon. Kondisi ini yang memperburuk kondisi perburuhan di Indonesia," ujar Hari.

Baca Juga: 5 Alasan Mikasa Ackerman Dicintai Penggemar Attack on Titan

Pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada pemerintah agar Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu dicabut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x