INDOBALINEWS - Proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas KPK yang sudah ada persetujuan DPR dan mendapat sorotan masyarakat, akhirnya ditinjau ulang.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa saat jumpa pers di gedung KPK pada Jumat (16/10).
Cahya menjelaskan bahwa usulan anggaran tahun 2021 untuk pengadaan mobil dinas itu dilakukan dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan, dewas dan pejabat struktural. Namun kini ditinjau ulang dengan segala masukan yang ada.
Baca Juga: Anggaran Mobil Pimpinan KPK Rp1,45 Miliar, Saut Bilang: 'Kredit Saja, Gaji Pegawai Yang Dinaikkan'
"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan dari masyarakan dan memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," ujar Cahya, seperti yang dirilis di Antara.
Proses pengajuan mobil tersebut, disampaikan oleh Cahya sudah mengikuti mekainsme yang ada. Mulai dari review angka dasar meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan dasar belanja operasional.
Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa
Baca Juga: Pesangon Tidak dibayar, Pengusaha Siap Dipenjara, Kata Hotman Cermati UU Cipta Kerja
Namun dengan adanya masukan ini, pihak KPK menyatakan akan mempelajari kembali anggaran tersebut.
"Saat ini kami sedang review untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku," ujar Cahya lebih lanjut.
Menurut Cahya, pengajuan usulan anggaran pengadaan mobil dinas itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor:150/PMK.06/2014 terkait perencanaa kebutuhan barang milik negara.
Baca Juga: AKBP Roby Septiadi SIK , Bina Warga Taat Prokes dan Razia Perut Lapar
Sebelumnya beredar informasi DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas Pimpinan KPK senilai Rp1,45 miliar dan untuk Wakil ketua KPK masing-masing senilai Rp1 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK jilid V, Ali Fikri dalam sebuah keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10), membenarkan adanya informasi bahwa DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas pimpinan KPK, namun pembahasan mengenai detail pagu anggaran belum final.(***)