INDOBALINEWS - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan rancangannya oleh DPR, masih menyisakan banyak pemahaman bila tidak dicermati lebih dalam.
Banyak hoaks yang beredar yang menyatakan UU Citpa Kerja itu lebih menyengsarakan buruh dari pada pengusaha, hingga mendorong buruh dan mahasiswa dengan interpretasinya melakukan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tujuan pemerintah memperbaiki UU Ketenagakerjaan ke dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja itu agar terjadi keseimbangan antara buruh dan pengusaha.
Baca Juga: Donasi Ridwan Kamil Untuk Kabupaten Banyumas
Kali ini Hotman Paris mencermati adanya resiko penjara bagi pengusaha yang tidak mau memberikan pesangon kepada buruh atau pekerjanya yang di PHK.
Kasus yang pernah terjadi dalam sengketa hubungan indutrial waktu lalu, sengketa antara buruh dan pengusaha umumnya masuk dalam ranah perdata, yang kemudian dicermati dalam UU Cipta Kerja ini akan ada ancaman pidana penjaranya.
"Perubahan besar dalam sejarah, bahwa kasus perdata menjadi pidana," kata Hotman dalam instagram@hotmanparisofficial.
Baca Juga: Hotman Paris Salah Duga, Kliennya Protes Tapi Ditanggapi Tertawa
Hotman mencermati draft Omnibus Law UU Cipta Kerja itu, ada 10 pasal yang bisa menjadi ancaman empat tahun penjara bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja yang baru ini.