Panduan Ibadah Natal 2020

- 3 Desember 2020, 16:43 WIB
Tampilan visual tema natal 2020
Tampilan visual tema natal 2020 /Pgi.go.id/

INDOBALINEWS - Menteri Agama Fachrul Razi menandatangani Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan. Tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Berikut ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:

Baca Juga: Dipakai Christian Dior, Kain Endek Bali Segera Tebar Pesona di Prancis

Baca Juga: Token Listrik Gratis di Akhir Tahun Desember 2020, Ini Caranya!

1. Ibadah dan Perayaan Natal hendaknya di laksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan Perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

Baca Juga: Zodiak Aries, Taurus dan Gemini di Bulan Desember 2020

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x