INDOBALINEWS - Pandemi Covid-19 yang hampir satu tahun, menjadi belenggu perekonomian di Nusantara, dan menghilangkan sebagian mata pencaharian masyarakat.
Di tengah maraknya Covid-19 Pemerintah telah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020
Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah memberi keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen yang dimulai sejak April 2020 hingga Desember 2020.
Baca Juga: Listrik Gratis PLN Untuk Keluarga Pra Sejahtera di NTT, Papua dan Papua Barat
Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan, Desa, Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Baca Juga: Bantuan Jutaan Paket Data Internet Pembelajaran Jarak Jauh Madrasah Mulai Disalurkan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
- Rumah tangga 450VA pembebasan tagihan atau token listik gratis sampai dengan Desember 2020
- Rumah tangga 900VA bersubsidi diskon 50% tagihan sampai dengan Desember 2020
- Bisnis kecil 450VA pembebasan tagihan atau token listrik gratis sampai dengan Desember 2020
- Industri kecil 450 VA pembebasan tagihan atau token listrik gratis sampai dengan Desember 2020
- Sosial kecil 450 VA pembebasan tagihan atau token gratis sampai dengan Desember 2020
Baca Juga: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dan Tidak Perlu Unjuk Kekuatan, Itu Bentuk Tanggung Jawab Moral