Panduan Ibadah Natal 2020

- 3 Desember 2020, 16:43 WIB
Tampilan visual tema natal 2020
Tampilan visual tema natal 2020 /Pgi.go.id/

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  • Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
  • Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter; Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
  • Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat;
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dan Tidak Perlu Unjuk Kekuatan, Itu Bentuk Tanggung Jawab Moral

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

  • Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 Baca Juga: TNI bantu Polri Untuk Cari dan Kepung Kelompok Ali Kalora, Melawan? Tembak Mati!

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini. Dapat diatur secara khusus melalui himbauan para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia. DS(***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x