Libur Akhir Tahun 2020 Akhirnya Dikurangi Tiga Hari

- 4 Desember 2020, 06:45 WIB
Libur Akhir Tahun
Libur Akhir Tahun /Twitter/@kemenkopmk

INDOBALINEWS - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28 sampai 30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Libur Natal berlangsung pada tanggal 24 sampai 27 Desember. “Tanggal 24 Desember adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis libur karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. “Tanggal 1 Januari 2021  adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 Januari 2021 adalah hari Sabtu dan  tanggal 3 Januari 2021 juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini akan dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

Baca Juga: Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 Telah di Tetapkan

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.

Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah