INDOBALINEWS - Hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 telah ditetapkan.
Ketetapan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama Tahun 2021, dan ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Dengan adanya ketetapan tersebut diharapkan masyarakat luas dan pelaku usaha khususnya sudah mulai bisa merencanakan strategi kerja selama tahun 2021.
Dengan demikian pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui penandatanganan SKB tersebut.
Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya
Jadwal cuti bersama Idul Fitri 2021 terjadi pergeseran menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei, dari yang semula rencananya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
Pada Hari Raya Natal, ada tambahan cuti bersama Natal 2021 di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Dengan demikian total libur nasional 2021 dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari.
Baca Juga: Pengemudi Gojek di Bali Minimal Punya 8 Masker, Cegah Jadi Carrier Covid-19