Dukung Program Vaksinasi, Kemenkeu Bebaskan Pajak Untuk Vaksin Sinovac dari China

- 7 Desember 2020, 22:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani  sebutkan pembebasan pajak dan bea masuk vaksin Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani sebutkan pembebasan pajak dan bea masuk vaksin Covid-19. /kemenkeu.go.id

Menkeu memperkirakan, nilai pabean dari impor vaksin sebanyak 1,2 juta dosis. ini sebesar 20.571.978 dolar Amerika.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi ini adalah Rp50,95 miliar, dimana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga: Meski Sudah Ada Vaksin, Protokol Kesehatan Harus Jalan Terus

Menkeu menyampaikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unit yang melakukan dukungan keseluruhan untuk pelayanan impor vaksin tersebut, telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai PMK Nomor 188/PMK.04/2020 tersebut.

Ia juga menambahkan, pada proses pelayanannya, DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Incar Vaksin Covid-19 COVAX, Setelah 1,2 Juta Dosis Sinovac

Kementerian Keuangan akan terus mendukung pelaksanaan program vaksinasi. 

“Kementerian Keuangan akan terus mendukung dari sisi penganggaran dan sisi perencanaan pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 terutama yang akan dibayar pemerintah,” kata Menkeu.(DS)***



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah