Dukung Program Vaksinasi, Kemenkeu Bebaskan Pajak Untuk Vaksin Sinovac dari China

- 7 Desember 2020, 22:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani  sebutkan pembebasan pajak dan bea masuk vaksin Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani sebutkan pembebasan pajak dan bea masuk vaksin Covid-19. /kemenkeu.go.id

INDOBALINEWS - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengadakan konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (07/12) terkait dengan kedatangan vaksin corona dari China yaitu Sinovac. 

Menkeu menjelaskan bahwa pada kedatangan vaksin Sinovac pertama dari China ke Indonesia, Kemenkeu memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atau cukai.

Yaitu dengan tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah, serta pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22. 

“Kami berikan pelayanan dari mulai mekanisme untuk pengadaan dan persyaratan fasilitas fiskalnya serta untuk rush handling. Dimana dari mulai pemberitahuan impor barang sampai dengan pengeluaran barang yang selama ini dilakukan maksimal tiga hari makin dipercepat,” jelasnya seperti dikutip Indobalinews dari laman Kemenkeu, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Ratu Inggris Elizabeth II Akan Diberi Vaksin Covid-19

Bentuk dukungan atas kemudahan fasilitas fiskal atas impor barang dari Menkeu tersebut, merupakan upaya untuk mempercepat kedatangan vaksin Sinovac. Tentunya selain dukungan berupa alokasi anggaran penyediaan vaksin pada APBN 2020. 

Sri Mulyani Indrawati menerangkan juga bahwa dukungan yang dilakukannya itu berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. 

Yaitu tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Baca Juga: Potensi Siklon Tropis Selasa Malam di Sebagian Indonesia. Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x