INDOBALINEWS - Ditemukan sebanyak 43 TPS melakukan pelanggaran selama proses pemungutan suara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan kejadian ini berpotensi pada akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai aturan yang berlaku.
"Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).
Fritz mengatakan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas TPS yaitu seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS.
Baca Juga: Pemungutan Suara di TPS 015 Bulu Sidokare Diwarnai Dengan Cekcok
Pelanggaran yang ditemukan juga ada yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.
"Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya," kata Fritz.
TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire.
Baca Juga: Belum Sempat Mencoblos, Lansia Meninggal di Dekat Lokasi TPS 003 Pilkada Trenggalek
UU Pilkada menyebutkan bahwa jika proses pemungutan suara mengalami gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan PSU, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan.