INDOBALINEWS - Merayakan pergantian tahun di penghujung tahun 2020 sepertinya kurang afdol jika tanpa ada anya pesta kembang api, namun kali ini sedikit agak berbeda dari tahun tahun sebelumnya untuk menyambut tahun 2021 karena melarang adanya kegiatan pesta kembang api.
Mengingat masih maraknya pandemi Covid-19 dan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 untuk menghindari adanya kerumunan maka penutupan dan kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran, juga ada aturan pelarangan pesta kembang api.
Hal ini dikatakan Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dan dikeluarkannya sejumlah aturan mengenai perayaan pergantian tahun sudah dirumuskan pihak Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Akan Ada Fenomena Langit Pada Tanggal 13 dan 14 Desember 2020
"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, cafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," kata Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.
"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Sebaiknya Di Rumah Saja, Kata Ketua Satgas Covid-19
Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tandatangani sendiri.