INDOBALINEWS - Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah maraknya pandemi Covid- 19, maka Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE nomor 2021 tahun 2020 tersebut, Pemerintah melalui Gubernur Bali mewajibkan bagi para wisatawan yang ingin ke Bali agar untuk menyertakan surat swab PCR antigen untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 selama musim liburan di Bali.
Mengingat kasus Covid-19 di Bali masih belum juga terkendali, dan banyaknya wisatawan domestik yang hendak mengunjungi pulau Dewata, maka pemerintah menekankan untuk mengantisipasi timbulnya lonjakan kasus Covid-19 baru karena dampak liburan akhir tahun, maka dari itu pemerintah mengetatkan peraturan untuk pembatasan.
Baca Juga: Jenazah TNI Korban Ditabrak Kereta Api Ditemukan di Sungai Cemoro Sragen
Surat Edaran nomor 2021 tersebut diberlakukan mulai hari Jum’at 18 Desember 2020 sampai dengan Jum’at 4 Januari 2021. Dalam surat edaran juga dijelaskan dilarang mengadakan pesta kembang api dalam menyambut tahun baru 2021 bagi masyarakat maupun pemilik usaha.
Dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Bali, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra mengatakan siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Kami Garuda selalu taat aturan. Kita enggak ingin sama sekali mencederai masyarakat kita. Kami juga enggak akan akal-akalan memanfaatkan aturan yang ada," ungkap Irfan Setiaputra, saat konferensi pers virtual, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Sodomi 30 Siswanya, Seorang Guru Diringkus Polres Cianjur
Diyakini Irfan, segala kebijakan tersebut dengan tujuan baik untuk menekan penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Indonesia. Garuda sendiri terus memperketat protokol kesehatan kepada seluruh penumpang.