Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.
Jozeph disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.***