Kasus Jozeph Paul Zhang Penista Agama, Polri Ajukan Ekstradisi ke Kemenkumham

- 24 April 2021, 09:06 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Tangkapan layar video Youtube.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar Pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan pasal penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah