Rapid Test Antigen, Begini Cara Membedakan Alat Swab Baru dan Bekas

- 2 Mei 2021, 06:12 WIB
Alat tes usap.
Alat tes usap. /Pixabay/Vesna Harni

"Petugas akan membuka bungkus plastiknya sesaat sebelum tindakan swab untuk menjaga agar alat tersebut tetap steril dan mencegah kontaminan," ujarnya.

Kata dia tidak diperkenankan masyarakat umum untuk membeli alat swab sendiri karena penggunaan alat swab harus dilakukan dan dalam pengawasan tenaga medis ahli.

Secara terpisah, Dokter Spesialis Patologi Klinik Primaya Hospital Makassar Selvi Josten mengatakan alat swab tidak bisa digunakan ulang karena termasuk alat sekali pakai dan akan dibuang setelah digunakan.

“Penggunaan reusable alat swab sangat berisiko tinggi pada kesehatan dan penyebaran infeksi virus Covid-19 kepada pasien lainnya. Pastikan alat swab tersebut masih baru dan perhatikan perlekatan kemasannya harus dalam keadaan sempurna seperti dari pabrik (bukan memakai lem atau double tape),” ujar Selvi.

Baca Juga: May Day saat Pandemi, KSPSI dan KSPI Batalkan Aksi Besar Besaran Turun ke Jalan

Kata dia masyarakat perlu mengetahui apakah alat swab yang digunakan baru atau lama dengan cara memerhatikan permukaan swab stik berwarna putih bersih, masih mulus atau tidak kelihatan bergerigi, serta tidak beraroma.

Selama pengambilannya betul dan aman serta menggunakan alat yang direkomendasi dan memiliki izin edar, maka hasil pemeriksaan swab tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

Masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut pada faskes (fasilitas kesehatan) terkait merek atau tanggal kadaluarsa alat yang digunakan. Umumnya sebuah alat swab bisa bertahan bertahun tahun dari masa produksinya.

"Alat swab Ag harus mempunyai nomor izin edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat," ujar Selvi.

Selama pemeriksaan swab antigen atau PCR dilakukan oleh petugas yang telah terlatih, maka hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan karena para petugas telah memiliki sertifikat pelatihan.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x