INDOBALINEWS - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Menpora Roy Suryo bergulir dengan proses pemeriksaan pelapor di Polda Metro Jaya Senin 7 Juni 2021.
Dalam pemeriksaan itu seusai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo mengatakan menyertakan juga transkrip percakapan, dimana terlapor menyebutkan dan menyudutkan dirinya sebanyak 33 kali termasuk dengan membahas kasus aset Kemenpora.
“Ada 26 pertanyaan. Namun di sini kami tegaskan, kami sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang asli yang masih ada nama saya, dan yang sudah diubah. Kemudian juga ada transkrip percakapan, dimana dia menyebutkan dan menyudutkan saya sebanyak 33 kali termasuk dengan membahas kasus aset Kemenpora,” sambungnya.
Baca Juga: Momen Keakraban 2 Sahabat, Megawati dan Prabowo Pada Hari Kelahiran Bung Karno
Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dan dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan dua orang tersebut di akun YouTube 2045 TV.
“Saya dan bersama tiga orang saksi sudah dimintai keterangan pemeriksaan dan telah membuat BAP atas perkara yang menyeret dua orang buzzer yang sudah jelas tertulis namanya yakni Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray,” ungkapnya.
Baca Juga: Perjuangan Yabes Roni Bali United Meraih Impian, Tak Makan Nasi Sebulan Demi Sepatu Bola