Tetapkan Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Polisi Berbekal Barang Bukti Screenshot Medsos dr Lois

- 13 Juli 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan


INDOBALINEWS - Berbekal tangkapan layar atau screenshot di media sosial polisi menangkap dan menetapkan dr Lois sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

Polda Metro Jaya menangkap dr. Lois terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong di akun media sosial.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, menyatakan, usai menjadi tersangka dr. Lois langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Kerap Berpendapat Kontroversial soal Covid-19, Mabes Polri Benarkan Penangkapan dr Lois

"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Agus dilansir Pikiran-rakyat.com, Senin 12 Juli 2021.

Agus melanjutkan, sangkaan terhadap dr Lois, yakni melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Menurut Agus, dr. Lois memahami bahwa apa yang disebarkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Capek Batin Pikirkan Jerinx, Nora Alexandra: Aku Sakit Mikirkan Suami

Karenanya , tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 18.48 WIB.

Baca Juga: Bongkar Masa Lalu, Maia Estianty: 'Mulan Miliki Jiwa Profesional, Personalnya Enggak Lah Ya'

Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan tersangka menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Perbuatannya dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19," tandasnya dalam keterangan secara daring.

Perbuatan tersangka, dinilai dapat menghalangi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Andi Arief: Mengapa Presiden Joko Widodo Terpikir untuk Menyetujui Vaksinasi Berbayar

"Jadi menurutnya korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19 tapi karena pemberian obat yang enam macam," ucap Ramadhan.

Jajaran Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka pada pada Minggu 11 Juli 2021 kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

"Barang bukti yang diamankan adalah screen shot media sosial," tuturnya.*** Muhammad (Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul:" Resmi Jadi Tersangka dr. Lois Ditahan di Rutan Bareskrim Polri"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x