Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara, Terbukti Sebarkan Berita Bohong soal Swab Tes

- 24 Juni 2021, 12:42 WIB
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Rizieq divonis empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong tentng hasil tes swab di RS di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Rizieq divonis empat tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita bohong tentng hasil tes swab di RS di Rumah Sakit Ummi, Bogor. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Mohammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab divonis bersalah terkait perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks swab tes di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khadwanto itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Berbohong

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Khadwanto.

Rizieq terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pertaturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dengan adanya kabar tersebut.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," kata hakim.

Baca Juga: Habib Rizieq Shibah Didenda Rp20 juta, Terbukti Tak Patuhi Aturan Kekarantinaan

Adapun vonis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x