KontraS Ungkap 29 Kebijakan dan 19 Kasus Pelanggaran Kepolisian Berdalih Pandemi hingga Bertindak Represif

- 27 Juli 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi KontraS
Ilustrasi KontraS /Aset PRMN/

INDOBALINEWS - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 29 kebijakan dan 19 kasus pelanggaran yang dilakukan kepolisian sehingga dengan dalih pandemi melakukan tindakan represif.

Pengerahan aparat TNI-Polri sebagai penegak aturan yang tertera dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4, juga tak luput dari sorotan KontraS.

Dalam siaran persnya, KontraS menilai, penanganan Covid-19 yang erat kaitannya dengan pelayanan publik, malah disikapi dengan melibatkan aparat yang rentan merepresi warga.

Baca Juga: Tengah Hamil, Istri Tak Terima Aldi Tahir dan Dewi Perssik Terus Pamerkan Kemesraan

"Keterlibatan Kepolisian, TNI, hingga intelijen menunjukkan gagalnya Negara dalam reformasi sektor keamanan dan pertahanan," tulis KontraS, 27 Juli 2021.

Pilihan atas pendekatan keamanan ketimbang pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk membatasi mobilitas warga jelas mencederai prinsip hukum & HAM dan telah terlihat setelah berlangsung sekian lama bahwa pendekatan keamanan gagal menangani Covid-19.

Dalam pandangan KontraS. pandemi Covid-19 menunjukkan kepolisian masih jauh dari profesionalisme dan perilaku humanis.
 
Baca Juga: Lemaskan Saraf, Menteri Mahfud MD Sebut Presiden Juga Suka Nonton Sinetron

Setidaknya ada 29 kebijakan dan 19 kasus pelanggaran yang dilakukan kepolisian. Pandemi jadi dalih atas berbagai tindakan represif yang terus berlangsung.
 
Untuk itu, KontraS mendesak pemerintah menerapkan pendekatan yang berbasis pelayanan publik alih-alih keamanan.
 
Dicontohkan, adalah memenuhi dan menjamin kebutuhan hidup warga yang terdampak penerapan PPKM.

Baca Juga: Mochtar Ngabalin Ungkap Ada Doktor hingga Mantan Menko Terus Memprovokasi Rakyat

Karenanya, KontraS  mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi pendekatan keamanan dalam upaya penanganan Covid-19.

Ada 5 desakan KontraS kepada Presiden Jokowi untuk mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19 di antaranya:
 
Melakukan audit & evaluasi menyeluruh perihal efektivitas pelibatan BIN, TNI & Polri dalam mengendalikan pandemi. Bekerja sesuai kapasitas & tak sewenang-wenang!

Baca Juga: Menteri Risma Tegaskan Pemerintah Miliki Keterbatasan Dana Tidak Bisa Terus-menerus Berikan Bansos

Menjamin dan memastikan langkah penegakan sanksi/hukum terhadap pembatasan sosial sesuai dengan prinsip HAM.

Pemerintah harus segera menghentikan pendekatan keamanan & segera mengambil pendekatan kesehatan serta pemenuhan hak masyarakat di masa pandemi.

Menjamin kebutuhan hidup warga dengan menyusun strategi pemulihan terhadap warga yg menerima dampak dari penanganan COVID-19.

Memberikan kewenangan penuh bagi otoritas kesehatan dengan melibatkan pakar dan ahli untuk penanganan pandemi.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-rakyat.com).

Disclaimer: Artikel ini telah tayang seblumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul : "KontraS: Jokowi Libatkan TNI-Polri dalam Penanganan Covid-19, Bukti Kegagalan Negara"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x