Warga Kawasan Tambang Pasir Besi di Lotim, Ancam Tutup Akses Jalan

- 10 Februari 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi tambang pasir.
Ilustrasi tambang pasir. /Pixabay/Pexels/

 

INDOBALINEWS - Warga kawasan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim), NTB, mengancam akan menutup akses jalan.

Akses jalan yang selama ini dipakai oleh PT. Anugrah Mitra Graha (AMG), kata perwakilan warga kawasan tambang, Ubaidillah, padat dan banyak kegiatan ibadah.

"Seringkali warga menegur sopir pengangkut, maupun pihak perusahaan," katanya, saat audiensi di Kantor Camat setempat, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: Setel Musik Keras Saat Bikin Party di Bali, Bule Rusia Diperingati Petugas

Menurutnya, masyarakat sudah gerah, karena teguran warga tidak diindahkan, akhirnya masyarakat mengadu ke aparat desa.

Tetapi sampai sekarang, katanya,  tidak ada tindak lanjut oleh aparat desa.

Baca Juga: Sandiaga Uno: MotoGP Dapat Bangkitkan Nilai Ekonomi Tak Kurang Dari Rp500 Miliar

Ubaidillah menjelaskan, kondisi ini, justru mendorong masyarakat menyatakan sikap dengan sembilan tutntutan.

"Kalau sembilan tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan harap PT. AMG akan bisa mengangkut hasil maupun limbah pasir besinya," tegas Ubaidillah.

Baca Juga: Piala AFF: Sewa Pesawat, Tim U23 Indonesia Bertolak ke Kamboja Besok

Adapun sembilan tuntutan warga, katanya, masing-masing :

1. Menolak pengangkutan limbah pasir besi, karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi erosi pada pantai kami.

2. Menuntut transparansi alokasi royalty pasir besi yang sudah terbayarkan oleh perusahaan. "Sumber dananya jelas, tetapi arah dananya yang belum jelas," katanya.

Baca Juga: Dr Tirta dan Ayah Jerinx Ungkap Ini di Sidang Kasus Jerinx Melawan Adam Deni

3. Meminta kepada pihak pemerintahan desa (pemdes) setempat, untuk menyusun regulasi terkait alokasi royalty pasir besi tersebut.

4. Menuntut perusahaan memperbaiki infrastruktur jalan yang sudah rusak akibat aktivitas pengangkutan material pasir besi.

Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri

5. Menuntut Pemdes untuk mengatur waktu pengangkutan, mulai dari jam 11.00. pagi s/d 17.00 WITA. "Ketika masyarakat sedang ibadah, untuk menghentikan setiap pengangkutan," katanya.

6. Pembuatan portal pada akses jalan yang dilalui, oleh transportasi milik perusahaan.

7. Pembubaran panitia tambang, karena tidak memiliki dampak positif ke masyarakat.

Baca Juga: Lagi, Sejumlah Bule yang Diduga Terlibat Pengeroyokan WNA di Bali Masih Buron

8. Menuntut pemerintah desa untuk memastikan ketersediaan dokumen-dokumen administratif perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Desa Pohgading agar dapat disosialisasikan dihadapan publik.

9. Menuntut pemerintah desa untuk segera menghadirkan manajemen/perwakilan perusahaan untuk melakukan klarifikasi dihadapan publik.

Baca Juga: Pasca Terpapar Covid 19, Penyanyi Legendaris India Lata Mangeshkar Meninggal Dunia

Ubaidillah juga menambahkan, sangat  perlu menghadirkan pihak pemerintah yang memberikan ijin, termasuk Kadis Pertambangan Provinsi NTB.

"Tuntutan kami, sebenarnya sangat sederhana, kalau tidak bisa dipenuhi, maka jangan harap tambang pasir besi ini akan bisa beroperasi," katanya. ***

 

 

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah