INDOBALINEWS – Keputusan Presiden (Keppres) RI No 2 Tahun 2022 dipastikan tidak menghilangkan peran Soeharto terkait peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Sejarawan Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus tenaga ahli penulis naskah akademik Hari Penegakan Kedaulatan Negara Sri Margana menjelaskan hal tersebut pada Senin, 7 Maret 2022.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pernyataan politikus Partai Gerindra Fadli Zon serta polemik yang terjadi di media sosial yang menyebut Keppres RI No 2 Tahun 2022 menghilangkan peran Soeharto dalam Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Baca Juga: Kasus Investasi Ilegal: PPATK Hentikan Transaksi dan Kembali Blokir Rekening Rp150,4 Miliar
"Belakangan ini ada protes bahwa dalam Keppres (peran) Pak Harto tidak masuk, bahkan menghilangkan peran Soeharto. Itu tidak benar karena di naskah akademik kami jelas sekali peran Letkol Soeharto ditunjuk memimpin serangan itu," kata Sri Margana dalam diskusi Memahami Kepres Nomor 2 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Di dalam naskah akademik itu, Margana menjelaskan, nama Soeharto bahkan disebutkan sebanyak 48 kali. "Ini untuk menunjukkan peran Soeharto dalam Serangan Umum 1 Maret," ujarnya.
Margana menyebut Keppres tersebut sebagai dokumen administratif yang tujuannya tidak lain untuk menetapkan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Marilah kita kembali pada esensi pentingnya peristiwa ini sebagai momentum untuk memperingati Hari Penegakan Kedaulatan Negara," kata dia.