Kak Seto Klarifikasi soal Tudingan Bela Predator Seksual, Sebut Komnas Anak versi Arist Merdeka Sirait Ilegal

- 8 Juli 2022, 20:56 WIB
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). /Instagram.com/@kaksetosahabatanak

INDOBALINEWS.COM – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menegaskan pihaknya tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pernyataan ini menjawab tudingan Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak yang menyebut Kak Seto membela predator seks dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.

Kak Seto menjelaskan LPAI beserta seluruh jajarannya baik di pusat dan daerah, sama sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT: Polri Serius Lakukan Penyelidikan

“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” ujarnya, Jumat, 8 Juli 2022 malam, melalui pertemuan daring bersama media.

Kak Seto meyebut LPAI merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan SK Menkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak 1997.

Wakil Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan menambahkan kehadiran Kak Seto dalam persidangan kasus JEP pada Senin, 4 Juli 2022 lalu murni sebagai profesional dan juga sebagai ahli.

“Bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan untuk meringankan atau pun memberatkan siapa pun,” kata Samsul Ridwan yang ikut hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Tertantang Jadi Produser Film, Prilly Latuconsina Merasa Lebih Menikmati

Samsul Ridwan menambahkan ahli berpikir dan bekerja menjawab pertanyaan, semata-mata berpatokan pada nalar keilmuan. Kemudian, karena Kak Seto berlatar belakang sebagai akademisi psikologi sekaligus pegiat perlindungan anak, maka keterangan yang disampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi dan referensi ilmiah perlindungan anak.

Lebih lanjut LPAI menyampaikan bahwa proses upaya menjaga hak anak dan melakukan upaya perlindungan anak, harus dilakukan dengan bijak, bekerja sama dengan baik, serta tanpa tendensi negatif.

“Dan yang paling utama adalah, dengan tidak melakukan kembali pelanggaran terhadap hak anak,” katanya.

Pada kesempatan tesebut, Kak Seto mengingatkan bahwa organisasi yang menamakan diri Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ilegal.

Baca Juga: Jelang Liga I 2022 2023: Mengintip Persiapan Skuad Bali United

Ia menyebut pada 2016 silam para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA).

Kemudian pada waktu itu, LPA-LPA pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi ketua umum. Akan tetapi Arist Merdeka Sirait tidak menerima hal itu, dan lalu tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak dan membentuk LPA tandingan di berbagai daerah.

Terkait tudingan terhadap dirinya, Kak Seto tidak akan menempuh jalur hukum dan cukup memberikan klarifikasi, termasuk yang sudah ia lakukan melalui akun Youtube KakSeto Sahabat Anak dan Instagram @kaksetosahabatanak.

Kendati demikian LPAI akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU untuk menertibkan organisasi tersebut.

Selain secara kronologis organisasi tersebut illegal, pemakaian nama Komisi Nasional juga menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Pemakaian nama ormas dengan Komisi Nasional identik dengan lembaga yang dibentuk negara.

“Saya tetap mengajak Sdr. Arist Merdeka Sirait jika ingin memmperjuangkan perlindungan anak untuk membuat organisasi baru apapun namanya silakan, nanti kita bisa bekerja sama dan jangan justru saling mencederai perjuangan yang telah sama-sama kita lakukan,” kata Kak Seto.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x