INDOBALINEWS.COM - Polri serius melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana di lembaga pnegimpunan dana masyarakat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sejumlah pihak penting terkait lembaga filantropi tersebut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta klarifikasi empat pihak.
Baca Juga: Tertantang Jadi Produser Film, Prilly Latuconsina Merasa Lebih Menikmati
"Pada hari Jumat, 8 Juli 2022, penyidik sedang memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin) sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri. Semuanya diminta keterangan hari ini sesuai dengan jadwal," katanya, dikutip dari Antaranews, Jumat 8 Juli 2022.
Kata dia kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan. Saya ulangi masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan.
Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.
Baca Juga: Jelang Liga I 2022 2023: Mengintip Persiapan Skuad Bali United