Satgas Covid 19 Syaratkan 'Booster' bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 9 Juli 2022, 19:56 WIB
Hore! Perjalanan domestik terbaru tak perlu lagi antigen dan PCR, simak penjelasannya.
Hore! Perjalanan domestik terbaru tak perlu lagi antigen dan PCR, simak penjelasannya. /Pedoman Tangerang/Pixabay

Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Baca Juga: Sebagian Warga Muslim Denpasar Salat Iduladha 9 Juli, Sembelih Hewan Kurban 10 Juli 2022

Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab Antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan .

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19 Alexander  Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan Covid-19 di populasi.

"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x