Satgas Covid 19 Syaratkan 'Booster' bagi Pelaku Perjalanan Domestik

- 9 Juli 2022, 19:56 WIB
Hore! Perjalanan domestik terbaru tak perlu lagi antigen dan PCR, simak penjelasannya.
Hore! Perjalanan domestik terbaru tak perlu lagi antigen dan PCR, simak penjelasannya. /Pedoman Tangerang/Pixabay

INDOBALINEWS.COM – Pelaku perjalanan dalam negeri dikenakan aturan baru saat melakukan perjalanan menggunakan layanan moda transportasi.

Aturan baru tersebut mensyaratkan pelaku perjalanan domestik wajib telah mendapatkan vaksin penguat atau booster.

Ketentuan tersebut merupakan aturan baru dari Satgas Penanganan Covid-19 yang mulai diberlakukan Minggu, 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Bali United Perkenalkan 'Fan Token', Kelak Suporter Semeton Bali Bisa Pengaruhi Keputusan Klub

Demikian tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, seperti dikutip dari Antaranews, Sabtu 9 Juli 2022.

Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Sanur Motor Show: Bangkitkan Kepariwisataan, Jadi Ajang Pemanasan Sanfest 2022 

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x