Peretasan Akun Digital 37 Awak Redaksi Narasi, Meutya Hafid: Ancaman Bagi Demokrasi

- 29 September 2022, 14:26 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. /Instagram/ @meutya_hafid/

Baca Juga: Snorkling di Pantai Blue Lagoon Padang Bai, WNA Inggris Hilang

Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi, tambahnya.

Sebelumnya Dewan Pers juga meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyelidiki peretasan terhadap akun digital awak redaksi Narasi yang terjadi sejak 24 September 2022.

"Meminta aparat penegak hukum supaya proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan ini dan segera menemukan pelakunya serta mengusut tuntas," kata Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Berkas Ferdy Sambo Lengkap, Mahfud MD Apresiasi Profesionalitas Polri dan Kejagung

Dia juga memandang bahwa tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Padahal, katanya, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, maupun aparat penegak hukum.

"Dewan Pers mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang mengganggu kerja jurnalistik," kata Agung Dharmajaya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x