INDOBALINEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi Polri dan Kejagung menyusul diumumkannya bahwa berkas Ferdy Sambo telah lengkap atau P21.
Mahfud mengapresiasi kinerja Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya Kejagung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap.
Baca Juga: Puan Maharani Temui Petani, Nelayan di Kabupaten Badung Bali, Medsos Heboh
Sehingga kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya segera dibawa ke pengadilan.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022 dalam siaran resminya.
Baca Juga: Naik Pesawat ke Malaysia Tak Wajib Pakai Masker
Lebih lanjut ia juga mengapresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional.
Selain itu Mahfud menghargai Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.