Dua Remaja Padang Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet RI, Sudah Beraksi Ratusan Kali

- 9 Agustus 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi Peretasan Di Dunia Digital. Terduga Pelaku Peretasan Situs setkab.go.id Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Bareskrim Polri.
Ilustrasi Peretasan Di Dunia Digital. Terduga Pelaku Peretasan Situs setkab.go.id Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Bareskrim Polri. /Pixabay/TheDigitalArtist/


INDOBALINEWS - Dua orang remaja asal Sumatra Barat diketahui sebagai pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia www.setkab.go.id.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, kedua pelaku masih berumur belasan tahun.

Polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Terapkan Sistem Manajemen Energi ISO, Bandara Ngurah Rai Berpotensi Hemat hingga Rp 4,3 Miliar

BS alias ZYY ditangkap pada 5 Agustus 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya yang di Nanggalo, Kota Padang, Sumbar.

"BS alias ZYY, umur 18 tahun kedua ML alias LF usia 17 tahun," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin 9 Agustus 2021.

Pelaku ML alias LF yang merupakan warga Nanggalo, Kota Pandang, Sumatera Barat ditangkap pada 6 Agustus 2021, di Pasar Baru Nagari, Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Baca Juga: Pembelian Rumah Tapak Maksimal Seharga Rp5 Miliar Dibebaskan dari PPN

Menurutnya motif kedua pelaku melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.

"Motif kedua pelaku melakukan defacing (kejahatan dunia maya), guna mencari keuntungan dengan menjual script backdoor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," tuturnya dilansir dari Pikiran-rakyat.com, Senin 9 Agustus 2021.

Perbuatan tersebut, bukan kali pertama dilakukan kedua pelaku bahkan sudah ratusan kali.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Ganti Warna Merah Putih, SBY Melukis Indahnya Biru Langit dan Laut Pacitan

"Tercatat ada 650 website baik di dalam maupun luar negeri yang sudah berhasil diretas," beber Ramadhan.

Kedua pelaku BS diamankan di Bareksrim Polri, ML diamankan di lapas anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zyy dan Lutfifakee disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com berjudul: "Pelaku Peretas Website Setkab Ditangkap, Dua Remaja Asal Padang Usia 17 Tahun"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x