INDOBALINEWS - Usai menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora, sah Rizky Billar ditahan polisi Kamis 13 Oktober 2022.
Rizky Billar akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini.
Pada Rabu 12 Oktober 2022 Rizky mulai menjalani pemeriksaan dengan status saksi. Kemudian 8 jam setelahnya status Billar dinaikkan menjadi tersangka dan masih harus menjalani pemeriksaan labjutan pada keesokan harinya.
Baca Juga: Liga 1: Salut, Persik Kediri Salurkan Bantuan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, di Jakarta mengatakan pemeriksaan serta penetapan tersangka menindaklanjuti laporan KDRT isterinya penyanyi dangdut Lesti Kejora.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bali International Fashion Week 2022 Digelar di MuseumPasifika ITDC Nusa Dua
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penetapan surat perintah penahanan sudah dikeluarkan Kamis ini.