INDOBALINEWS - Artis Muhammad Rizky alias Rizky Billar tersangka dalam kasus dugaan KDRT Lesti Kejora.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Viral, Beredar Video Rekaman CCTV Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Arah Lesti Kejora
Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," ungkap Endra Zulpan.
Baca Juga: Peringatan 20 Tahun Bom Bali: Investigasi dan Pengejaran Seluruh DPO Pelaku Butuh 18 Tahun
Zulpan melanjutkan rencana tindak lanjut dari penyidik untuk malam hari ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Sementara untuk penahanan akan ditentukan oleh penyidik dan akan disampaikan oleh Kapolres atau Kasi Humas Polres pada malam hari ini.