INDOBALINEWS - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar harus mengipa di Polres Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemeriksaan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Dikatakan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul bahwa pemeriksaan pada Rabu 12 Oktober 2022 malam ditunda karena kondisi kliennya yang letih.
"(Rizky Billar) letih sekali, kita minta ditunda dulu sementara," kata kuasa hukum Rizky, Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022 tengah malam.
Baca Juga: Peringatan 20 Tahun Bom Bali: Investigasi dan Pengejaran Seluruh DPO Pelaku Butuh 18 Tahun
Lebih lanjut Hotma Sitompul mengatakan, karenanya suami Lesti Kejora ini menginap di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu malam untuk melanjutkan pemeriksaan keesokan harinya.
"Kelihatannya begitu," ujar Hotma singkat seperti dikutip Antara. Meski demikian Hotma belum memberikan keterangan kliennya akan ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus tersebut.