Inspektorat Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp3,8 Miliar

- 21 Desember 2022, 19:27 WIB
Foto : (Kanan) Inspektur Inspektorat Daerah Lotim, Muhammad Azlan, SE, M.Ak didampingi Irbansus, H. Hairudin, S.Ap  Kredit : INDOBALINEWS.com
Foto : (Kanan) Inspektur Inspektorat Daerah Lotim, Muhammad Azlan, SE, M.Ak didampingi Irbansus, H. Hairudin, S.Ap Kredit : INDOBALINEWS.com /Habibullah

Kalaupun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian negara ini, kata Azlan, bukan kewenangan pihak inspektorat untuk melakukan tindakan.

Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR), sebut dia, memiliki peran yang vital, apakah pelaku penyebab kerugian negara dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau tidak.

"Kita hanya mengaudit saja, kewenangan ada pada Kepala Daerah, yang tentunya atas rekomendasi dari Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR)," urainya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Kapolresta Denpasar Cek Kesiapan Htt

Terkait belum semua OPD dilakukan audit, Azlan yang didampingi Inspektur Perbantuan Khusus (Irbansus), H. Hairudin, S. Ap, menyatakan, penyebabnya karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.

Inspektorat saat ini, kata Hairudin, sangat membutuhkan SDM yang memiliki kualifikasi Teknis sebanyak 8 orang.

"Artinya, dengan terpenuhinya SDM dengan kualifikasi teknis tersebut, paling tidak bisa kita memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," katanya. ***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x