7 Ranperda Disahkan Jadi Perda Pada Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

- 21 Desember 2022, 09:50 WIB
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke 19 Selasa 20 Desember 2022.
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke 19 Selasa 20 Desember 2022. /Dok Pemkot Denpasar

INDOBALINEWS - Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-19 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa 20 Desember 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menetapkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar.

Hadir langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar, Bali.

Baca Juga: Erick Thohir Ditanya Soal Capres, Dijawab Punya Inter Milan Rahasia Allah

Adapun tujuh Ranperda yang yang ditetapkan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Denpasar.

Sedangkan enam Ranperda lainya yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 Baca Juga: Garapan Inagurasi Tejarasmi Akan Buka Gelaran Denfest ke 15

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x