Gempa Maluku M7,5, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 24 Januari 2023

- 12 Januari 2023, 22:30 WIB
Kondisi rumah di Kepulauan Tanimbar usai Gempa Maluku M7,5 yang terjadi Selasa 10 Januari 2023.
Kondisi rumah di Kepulauan Tanimbar usai Gempa Maluku M7,5 yang terjadi Selasa 10 Januari 2023. /Dok BNPB

INDOBALINEWS - Gubernur Maluku menetapkan status Tanggap Darurat di provinsinya usai terjadi gempa M7,5 pada Selasa 10 Januari 2023.

Status Tanggap Darurat telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Maluku melalui Surat Keputusan No 86 Tahun 2023 dan Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Surat Keputusan Nomor 361/10 Tahun 2023 selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 24 Januari 2023.

Dalam pernyataan resmi BNPB Kamis 12 Januari 2023, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB per Rabu 11 Januari 2023 pukul 19.00 WIB, tercatat sejumlah kerusakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Geger, ABK Asal Cianjur Ditemukan Meninggal di Atas Kapal

Dengan rincian 203 unit rumah rusak ringan, 5 unit rumah rusak sedang, 15 unit rumah rusak berat, kerusaka di lantai 3 Kantor Bupati dan Tribun Lapangan Mandriak serta 7 gereja rusak berat.

Sedangkan data kerusakan rumah warga di Kabupaten Maluku Barat Daya meliputi 87 unit rusak ringan, 32 unit rusak sedang, 22 unit rusak berat serta 7 gereja rusak berat.

Selain itu, kerusakan fasilitas pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masing-masing 1 unit sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah pertama Kristen.

Baca Juga: Persija Jakarta Rampungkan Transfer Aji Kusuma, Suksesor Taufik Hidayat di Lini Depan Macan Kemayoran

Sementara itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto telah tiba di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis pagi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x