AS Larang Warganya Berpergian ke Indonesia

- 9 September 2020, 13:52 WIB
Pedoman berpergian dikeluarkan pemerintah dan Kedutaan Besar AS bagi warganya  yang ingin ke Indonesia karena  berada dalam level 4 yang berarti  dilarang berpergian ke Indonesia,  tampil sejak 8 Agustus Lalu
Pedoman berpergian dikeluarkan pemerintah dan Kedutaan Besar AS bagi warganya yang ingin ke Indonesia karena berada dalam level 4 yang berarti dilarang berpergian ke Indonesia, tampil sejak 8 Agustus Lalu //id.usembassy

INDOBALINEWS - Indonesia masuk dalam Level 4, “Do Not Travel” ( jangan berpergian ke Indonesia), dalam Travel Advisory yang diumumkan dalam laman id.usembassy.gov milik Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Status tersebut, tampak mengacu pada laman Travel.State.Gov milik pemerintah Amerika Serikat, pada bagian travel advisory, bahwa status Indonesia update 6 Agustus 2020, berada pada level 4 dengan catatan “Do Not Travel”.

Seperti yang dikutip indobalinews.com dari situs id.usembassy.gov milik Kedutaan Besar Amerika Serikat , pada 7 Agustus 2020, Departemen Luar Negeri memperbarui panduan Travel Advisory globalnya dengan petunjuk Indonesia tetap di Level 4:  “Jangan Bepergian”. 

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, 8 September 2020

Sementara itu, Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS) merilis peringatan (warning level III) kepada masyarakat AS yang mau ke Indonesia karena Covid-19. CDC mengimbau untuk tidak bepergian ke Indonesia kecuali dalam kondisi mendesak.

ilustrasi, sebuah paspor warga negara Amerika Serikat
ilustrasi, sebuah paspor warga negara Amerika Serikat pixabay

Tertulis di laman travel.state.gov, Indonesia-Level 4: Do Not Travel, menghimbau warganya untuk mempertimbangkan kembali perjalanan ke Sulawesi Tengah dan Papua, karena kerusuhan sipil. Selain itu, AS memperkirakan teroris terus merencanakan kemungkinan serangan di Indonesia. 

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Bandara Bali, Turun 68%

"Teroris dapat menyerang dengan atau tanpa peringatan, dengan target kantor polisi, tempat ibadah, hotel, bar, klub malam, pasar / pusat perbelanjaan, dan restoran," tulisnya.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: id.usembassy.gov


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x