Dipaparkan Mahfud, ia pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol ini. Tapi kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata. Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.
Akhirnya Mahfud yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya.
Dari rapat gabungan itu diputuskan, praktik pinjol ilegal merupakan tidak pidana yang harus diproses secara hukum. "Hasilnya, 144 orang ditangkap pada hari itu juga," papar Mahfud.
Baca Juga: Menko Marves Luhut Kembali Aktif, Ungkap Siapa Capres Dukungannya
Pada debat cawapres ini juga diangkat tema ekonomi kerakyatan dan digital. Digitalitasi dinilai telah membuka akses pasar secara lebih luas, namun juga berpotensi merugikan usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital. ***