Hari Pers Nasional 9 Februari: 10 Fakta tentang Pers di Indonesia

- 9 Februari 2024, 10:05 WIB
Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2024.
Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2024. /Freepik

INDOBALINEWS - Hari Pers Nasional Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari.  Melansir dari akun resmi PWI, Tema Hari Pers Nasional 2024 adalah "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa".

Pers adalah lembaga sosial dan media yang bergerak dalam kegiatan jurnalistik seperti mencari, mengambil, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mengirimkan informasi baik berupa tulisan, video, audio dan gambar, data dan grafik maupun dalam bentuk lain melalui media cetak, media elektonik, dan semua jenis saluran media lainnya.

Baca Juga: Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga Uno Minta Pelaku Usaha Bijak Merespon

10. Fakta tentang Pers di Indonesia: 

1. Media massa atau Pers adalah istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.

2. Dewan Pers pada tahun 2020 memperkirakan jumlah media pers sebanyak 47.000 yang terdiri dari 43.300 media daring, 2.000 media cetak, 674 media radio, dan 523 media televisi.

3. Dari keseluruhan media pers tersebut, terdapat 95 persen pengaduan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh media daring.

Baca Juga: Shopee Mall Tawarkan Banyak Pilihan, Jangan Sampai Ketinggalan Dapatkan Keuntungan Awal Tahun

4. Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional Hari Pers Nasional diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PWI.

5. Salah satu butir dari hasil Kongres PWI ke-28 di Padang pada tahun 1978, dalam kongres tersebut, isu tentang Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memeringati kehadiran dan peran pers Indonesia dalam lingkup nasional.

6. Setelah sekitar tujuh tahun berlalu, akhirnya tanggal 9 Februari ditetapkan secara resmi oleh pemerintah sebagai Hari Pers Nasional. Kala itu, Indonesia berada dalam era orde baru yang mana masih dipimpin oleh Soeharto.

Baca Juga: Pungutan Turis Asing Masuk Bali Rp150 Ribu, Kecuali 7 Kategori WNA Ini

7. Hari Pers Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985.

8. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia.

9. Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo (Blora, 1880-1918) dikukuhkan sebagai Bapak Pers Nasional karena jasanya sebagai perintis jurnalistik nasional. Beliau mendirikan surat kabar pertama yang dimiliki dan dikelola oleh pribumi, yaitu Medan Prijaji (Bandung, 1907-1912).

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Bule Curi Pakaian di Toko Kawasan Wisata Monkey Forest Ubud

10. Kamsul Hasan dari Dewan Pers dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) di tahun 2023 lalu mengatakan, diperkirkan jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.  Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang lebih. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah