Pungutan Turis Asing Masuk Bali Rp150 Ribu, Kecuali 7 Kategori WNA Ini

- 8 Februari 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi turis asing yang masuk ke Bali lewat Bandara Ngurah Rai. Mulai 14 Februari akan diberlakukan pungutan turis asing Rp150 ribu.
Ilustrasi turis asing yang masuk ke Bali lewat Bandara Ngurah Rai. Mulai 14 Februari akan diberlakukan pungutan turis asing Rp150 ribu. /Saifullah/ IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Pemerintah Provinsi Bali secara resmi akan memberlakukan pungutan turis asing masuk ke Bali sebesar Rp150 ribu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Namun begitu, ada tujuh kategori yang diberi pengecualian untuk diperbolehkan masuk ke Bali dengan sejumlah syarat atau dikenai pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga: Baru, Suara Pasangan Nomor 1 Amin Salip Nomor Urut 2, Sesuai Survei LKSP Terbaru

"Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Bali, Kamis 8 Februari 2024 diansir dari Antara.

Adapun tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp150 ribu itu yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

Baca Juga: Tips Optimalkan Tumbuh Kembang Anak: 5 Aktivitas Sensorik untuk Meningkatkan Perkembangan Bayi Anda

Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x