Ini Dia! Pasal Kontroversial UU Ciptaker Yang Bikin Buruh Resah

- 6 Oktober 2020, 10:37 WIB
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Aksi Mogok Nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020.*
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Aksi Mogok Nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020.* //Instagram @fspmi_kspi/

Dalam pasal 61A menambahkan, ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang memiliki hubungan kerjanya berakhir karena sudah jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Jangka waktu kontrak berada di tangan pengusaha, yang lebih parah bisa membuat status kontrak menjadi abadi.

Selain itu, pengusaha juga dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ketahuan Bikin Resepsi Nikah Saat Pandemi, AKP Bobi Dicopot Jabatannya

Kelima, tentang Pesangon; dalam UU Cipta kerja dapat dipastikan pekerja akan tetap mendapatkan pesangon.Perbedaan ada pada soal skemanya yang mengalami perubahan.

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu tertuang dalam Pasal 46A:

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. 

(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dan Pemerintah. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x