Ini Dia! Pasal Kontroversial UU Ciptaker Yang Bikin Buruh Resah

- 6 Oktober 2020, 10:37 WIB
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Aksi Mogok Nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020.*
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Aksi Mogok Nasional pada Selasa, 6 Oktober 2020.* //Instagram @fspmi_kspi/

Baca Juga: Najwa Shihab di Laporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi Bersatu

Kedua, Sistem Upah; dalam Pasal 88 B UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai standar pengupahan berdasarkan waktu.

Pasal tersebut berpotensi menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan akan menjadi dasar bagi pengusaha untuk menerapkan perhitungan upah per jam.

Kemudian, Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Baca Juga: Mau Kelihatan Gagah Pakai Mobil Dinas TNI, Malah Jadi Masalah

Ketiga, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak; dinilai oleh buruh bahwa UU Ciptaker pasal 56 ayat (3) itu membuat buruh rentan kena PHK.

UU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengenai aturan pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dalam kontrak kerja. Yang diartikan oleh kaum buruh sebagai tidak ada lagi batasan kontrak baik dari jenis atau sifat pekerjaan dan jangka waktunya.

Ketentuan tentang perjanjian kerja PKWT dapat berakhir saat pekerjaan selesai, juga membuat pekerja rentan di-PHK karena perusahaan dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir. Ini diartikan oleh buruh bukan mengacu pada waktu kerja yang disepakati, tetapi pada materi pekerjaan yang dianggap sudah selesai atau belum.

Baca Juga: Obat Covid-19 Covifor Akhirnya Diturunkan Harganya Menjadi Rp1,5 Juta

Keempat, kontrak kerja akan berlaku Seumur Hidup; Hal ini tertuang dalam UU Ciptaker Pasal 61 yang mengatur bahwa perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai. Padahal sebelumnya tidak dimuat dalam UU Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x