Ingat! Merekam Orang Tanpa Izin, Melanggar Hukum dan Bisa Kena UU ITE

- 23 Mei 2024, 16:30 WIB
Ilustrasi UU ITE : Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi
Ilustrasi UU ITE : Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi /Ditjen Aptika Kominfo/

INDOBALINEWS - Belakangan banyak kasus hukum yang jadi viral gegara postingan rekaman video di media sosial. Namun tak jarang kasus tersebut malah menjadi laporan hukum balik kepada si perekam dan pengunggahnya.

Menurut pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, S.Kom., SH., LL.M.,  merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.

Edmon Makarim di Depok, menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

Baca Juga: 4 Ilmuwan Sabet Shaw Prize untuk 3 Kategori Ilmu

"UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik," katanya.

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.

"Dalam pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kematian Vina, Jadi Kuli Bangunan untuk Hilangkan Jejak selama 8 Tahun

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah