Menuai Kontroversi, Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Akan Cabut UU ITE

- 11 Juni 2021, 22:50 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE. /YouTube/Kemenko Polhukam

INDOBALINEWS - Meskipun menuai polemik hingga kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE)

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud MD dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.

Guna menyelesaikan masalah itu pemerintah akan membuat dua produk, yaitu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Polri.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Merasa Bersalah Kalina Ocktaranny Terseret dalam Kontroversi dan Sensasi Hidupnya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak tepat karena masih banyak pasal karet di dalamnya.

Kesimpulan tersebut dicapai usai melakukan diskusi bersama 50 orang narasumber yang meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), korban ITE, politikus, dan jurnalis.

"Keberadaan UU ITE sangatlah penting dan harus ada bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul hingga untuk pertama kali UU ITE dibuat pada 2008," tuturnya dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Sindir Sri Mulyani soal Pajak Sembako, Andi Arief : Sekolah Tinggi Tinggi bukan untuk Menyengsarakan Rakyat

Disebutkan, bahwa keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa terancam jika kegiatan digital dan elektronik dibiarkan dan tidak memiliki dasar hukum.

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," katanya.

Dia mengatakan bahwa masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

Baca Juga: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi, Nurul Gufron Sebut TWK KPK Mematuhi Asas

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Surat itu berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang.

Produk lainya, yaitu revisi terbatas yang sifatnya semantik dari sudut redaksional dan substansi uraian-uraiannya.

Baca Juga: Dituding Berperan dalam Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden Era SBY, Mahfud MD: Agak Ngawur

Dalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) hanya korban yang bisa melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Jika ada seseorang yang menghina pribadi orang lain hanya dapat dilaporkan oleh pribadi korban atau kuasa hukum korban yang ditunjuk secara tertulis.

Menurut Mahfud MD, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri bahwa yang dapat melaporkan tindak pidana UU ITE dalam delik aduan adalah korban.*** (Mutia Yuantisya-pikiran-rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com berjudul " Bak Bola Panas, Mahfud MD Nyatakan UU ITE Tidak Akan Dicabut: Bunuh Diri Kalau Kita Mencabut"

 

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x