Jangan Sembarang Asal Unggah Biar Tidak Terjerat UU ITE

- 13 Juni 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE. /aptika.kominfo.go.id

INDOBALINEWS - Dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang paham akan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi menggelar acara Webinar Literasi Digital di Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa 8 Juni 2021.

Melalui webinar ini, Kemkominfo berharap dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Hadir sebagai pembicara dalam acara Webinar ini sebagai pembicara adalah Rendy Doroii, COO Medialogy Digital, Royyan Nobeel Co-Founder Viding.co Jakarta, Semby Singadji , S.Kom, Ketua Himpunan Tekhnologi Informatika, Ridwan Sangadji Ketua IKA PMII, dan Zilqiah Anggraeni seorang Content Creator sebagai Key Opinion Leader dengan moderator Kika Ferdind.

Dalam webinar kali ini, Rendy Doroii, COO Medialogy Digital mengatakan dengan kemajuan tekhnologi digital saat ini, yang harus menjadi pemahaman adalah pentingnya etika dalam bermedsos. “Harusnya harusnya ada etika di medsos meski belum sering disampaikan, harusnya ini menjadi sesuatu yang wajib dan harus jadi kurikulum di sekolahan seperti PKN, bagaimana kita berperilaku di medsos,” ujarnya.

Baca Juga: Berikhtiar Geliatkan Ekonomi Bali, Ipemi Gelar Silaturahmi Bisnis

Ia juga mengulas kembali arti media sosial untuk mengingatkan yaitu adalah teknologi interaktif yang berbasis teknologi yang memfasilitasi penciptaan atau berbagi informasi, ide, minat, karir dan bentuk ekspresi lainnya melalui komunitas dan jaringan virtual.

“Inti dari media sosial itu adalah melakukan aktivitas sosial secara virtual, jadi harus aktif dan berjejaring. Namun, seiring perkembangan, media sosial juga berubah jadi tempat mencari informasi,” kata Rendy.  

Baca Juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Balap Liar di Sunset Road, 7 Pemuda Kena Sanksi

Ia juga mengulas tentang UU ITE no 11 tahun 2008 mengenai informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dikatakannya objek dari UU ITE adalah informasi elektronik terkait media, sistem elektronik terkait penyebarannya dan transaksi elektronik terkait jual beli online.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Rendy mengatakan ada sejumlah sikap bijak yang harus diambil dalam bermedsos diantaranya adalah mendahulukan penyebaran pesan positif dan kreatif, sabar dan menjaga emosi.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x