Kasus Wartawan di Bali Didoxing, Pelaku tak Efektif Dikenakan UU ITE Karena tak Timbulkan Efek Jera

- 9 Oktober 2023, 17:11 WIB
Ilustrasi doxing
Ilustrasi doxing /Freepik-jcomp/

INDOBALINEWS - Pengacara Putu Agus Sumarda SH menilai kasus doxing dengan korban wartawan I Gusti Ngurah Dibia, kurang tepat dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menilai kasus tersebut lebih tepat jika pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ancaman pidana selama lima tahun penjara.

"Jika menjadi korban doxing bisa lakukan pelaporan pidana di kepolisian, terkait pelanggaran UU ITE dan UU PDP dengan ancaman pidana bagi pelaku adalah lima tahun penjara. Tentu harus menyiapkan bukti kuat serta membuat kronologis perkara yang detail serta jelas," ujarnya, belum lama ini di Denpasar. Namun lanjut dia, kasus doksing lebih banyak dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: MGPA Ajak Pebalap MotoGP 2023 Tanam Terumbu Karang di Pantai Kuta Mandalika

Penerapan UU ITE belum efektif sebab masih menimbulkan multitafsir sehingga akan menjadi pasal karet. Di sinilah yang membuat kejahatan ITE Masih sering dijumpai atau dengan kata lain tak timbulkan efek jera.

Ia menjelaskan ketidakefektifan itu disebabkan sejumlah pasal dalam UU ITE merupakan duplikasi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

"Beberapa pasal UU ITE adalah duplikasi dari KUHP, sehingga menurut saya harus ada revisi agar ke depannya pengadilan mudah dalam penerapan hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Seminggu Kedepan Masuk Kawasan ITDC Nusa Dua Ketat, KTT AIS Forum Dihadiri Sejumlah Kepala Negara

Sementara itu Kuasa Hukum (PH) I Gusti Ngurah Dibia, I Komang Sutrisna SH optimis Polda Bali dapat membongkar identitas pelaku dari dua akun Facebook (FB), Info Jagat Maya dan Opini Bali yang melakukan doksing dan pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x